Kafalah dalam Perbankan Syariah: Fungsi, Penerapan, dan Manfaatnya

Daftar Isi

Secara etimologis kafalah, dhaman, zha’amah, hawalah artinya sama yaitu jaminan. Secara terminologis kafalah/dhaman adalah menjamin tanggungan orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain, kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Kafalah dapat diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis, dan memiliki peranan penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

Kafalah merupakan suatu bentuk jaminan atau penjaminan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk memastikan pelaksanaan kewajiban yang diemban oleh pihak debitur. Dalam konteks ini, pihak penjamin akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban debitur jika debitur tersebut gagal untuk melaksanakan kewajibannya. 

Kafalah sering digunakan dalam transaksi keuangan, seperti pinjaman atau kontrak bisnis, di mana pihak pemberi pinjaman atau kreditur memerlukan jaminan tambahan untuk mengurangi risiko kerugian akibat ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam pelaksanaanya, kafalah dapat melibatkan berbagai jenis aset atau jaminan yang dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang memberikan pinjaman. Misalnya, seorang penjamin dapat menawarkan aset berharga, seperti properti atau surat berharga, sebagai jaminan untuk mendukung debitur. 

Selain itu, kafalah juga dapat diatur dalam perjanjian tertulis yang mencakup syarat dan ketentuan yang jelas mengenai tanggung jawab penjamin dan hak-hak pihak yang dijamin. Dengan demikian, kafalah berfungsi sebagai instrumen penting dalam dunia keuangan dan bisnis, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.


Dasar Hukum Kafalah

Dasar hukum kafalah adalah Al-Qur’an, Hadist dan Ijma’

  • Al-Qur’an yaitu QS.Yunus/12:72 yang artinya “ Dan siapa yang dapat mengembalikan  akan memperoleh bahan makanan (seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya”.
  • Hadist “ Kami pernah berada disisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata “ Wahai Rasulullah SAW, Shalatkanlah ia, “ Beliau bertanya, “ Apakah ia meninggalkan sesuatu?’ mereka menjawab, Tidak, Beliau bertanya : “ Apakah ia mempunyai hutang?’ mereka menjawab, “Iya, Tiga Dinar”. Beliau bersabda “ Shalatlah kalian atas teman kalian. Abu Qatadah berkata “Shalatilah dia wahai Rasulullah, dan aku yang menjamin pembayaran utangnya, Kemudian beliau menshalatinya (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
  • Ijma’ Bahwa ulama sepakat tentang kafalah berdasarkan Hadist diatas.

 


Jenis-Jenis Kafalah dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

Kafalah mempunyai beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Kafalah bin Nafs

Kafalah bin Nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (Personal Guarantee). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk kafalah bin nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

2. Kafalah bil Maal

Kafalah bil maal Istilah ini merujuk pada akad penjaminan di mana seseorang (penjamin atau kafil) memberikan jaminan kepada pihak ketiga (pemilik harta atau makful lah) untuk membayar atau menanggung kewajiban finansial dari orang yang dijamin (makful 'anhu) jika orang yang dijamin gagal atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.

3. Kafalah bit-taslim

Kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pembiayaan jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (Leasing Company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.

4. Kafalah al-munjazah

Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak uang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu bentuk kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi ( performance bonds), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.

5. Kafalah al-mutlaqah

Kafalah al-mutlaqah, jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.


Aplikasi Kafalah pada Perbankan Syariah

Produk/Jasa Akad
Bank Garansi Kafalah
Kartu Talangan (Syariah Charge Card) Kafalah wal ijarah (pembelian barang), Al-Qardh wal ijarah (penarikan tunai)

 

Manfaat Kafalah Bagi Perbankan dan Nasabah

Adapun Manfaat Kafalah Bagi Perbankan dan Nasabah yaitu, sebagai berikut:

  1. Memberikan perlindungan tambahan bagi kreditur, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dalam memberikan pinjaman kepada debitur yang mungkin memiliki risiko kredit yang lebih tinggi. Selain itu, kafalah juga dapat meningkatkan akses debitur terhadap pembiayaan, karena adanya jaminan dari pihak ketiga dapat memperbaiki profil risiko debitur di mata lembaga keuangan.
  2. Kafalah juga memiliki manfaat bagi debitur itu sendiri. Dengan adanya jaminan dari pihak ketiga, debitur dapat memperoleh syarat pinjaman yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga yang lebih rendah atau jangka waktu pembayaran yang lebih fleksibel. Hal ini dapat membantu debitur dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, serta meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban finansial. Di samping itu, kafalah juga dapat memperkuat hubungan antara debitur dan pihak penjamin, yang dapat membuka peluang untuk kerjasama di masa depan dalam berbagai aspek bisnis.

Reference

- M. Syafi'i Antonio, Op.,cit.,hal.125

Posting Komentar