Luqathah (Barang Temuan): Etika dan Pengelolaan Menurut Hukum Islam

Daftar Isi

Secara etimologis luqathah adalah nama bagi orang yang menemukan barang temuan. Kata ini mengikuti pola fu’alah sebagai isim fa’il sebagaimana kata humazah. 

Luqathah secara terminologis berarti barang temuan. Secara konseptual, luqathah yaitu harta yang terjaga yang bernilai dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Luqathah secara harfiah berarti "barang temuan." Ini bisa berupa uang, barang berharga, atau harta benda lain yang ditemukan di tempat umum atau di suatu lokasi yang bukan milik pribadi. 

Dalam pandangan Islam, ketika seseorang menemukan barang yang bukan miliknya, ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, jika diketahui, atau berusaha menemukan pemiliknya jika tidak diketahui.


Hukum Luqathah

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil barang temuan, ada pendapat yang mengatakan hukumnya dianjurkan (mustahab), bila barang yang ditemukan itu berada di tempat yang aman, dan tidak menyebabkan hilang bila tidak diambil, pendapat kedua mengatakan, hukumnya wajib bila barang itu berada di tempat yang tidak aman, yang menyebabkan barang itu hilang bila diambil. Menurut Ibnu Hubair, hukumnya boleh (mubah). 

Berdasarkan Hadist Nabi SAW : “ Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak, beliau lalu menjawab “ Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun, jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu, jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya (HR. Bukhari Muslim)


Rukun Luqathah

Rukun Luqathah ada tiga, yaitu:

  1. Kehilangan
  2. Orang yang menemukan
  3. Barang temuan

 

Macam-macam Luqathah   

Ibnu muflih membagi luqathah menjadi 4 macam, yaitu:

  1. Sesuatu yang tidak diminati oleh kalangan menengah, seperti cambuk dan uang recehan, luqathah seperti ini boleh dimiliki tanpa diumumkan.
  2. Hewan yang tersesat yang tidak memerlukan perlindungan, seperti binatang buas yang masih kecil, burung dan lain-lain. Luqathah semacam ini tidak boleh diambil.
  3. Luqathah di tanah suci haram diambil, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya selamanya.
  4. Harta dan hewan yang hilang selain yang disebutkan diatas boleh diambil dengan diumumkan lebih dahulu selama satu tahun.

 

Hilang dan Rusaknya Luqathah

Luqathah adalah amanat bagi orang yang mengambil, jika hilang, rusak, berkurang nilainya tanpa kesengajaan, ia tidak menggantinya sebagaimana barang titipan.

Jika orang yang mengambil luqathah merusaknya, atau hilang karena keteledorannya, ia menggantinya dengan barang yang sejenis jika ada padanya, dan mengganti harganya jika tidak ada padanya.

Jika yang mengambil luqathah meninggal dunia, ahli waris menggantikan posisinya untuk menyelesaikan pengumuman jika belum genap setahun, dan boleh memilikinya setalah setahun, Jika pemiliknya datang, pemilik itu boleh mengambil barangnya dari ahli waris penemunya.

 

Etika dalam Mengelola Luqathah

Selain aturan hukum, Islam juga menekankan pentingnya etika dan niat baik dalam mengelola barang temuan. Orang yang menemukan barang temuan harus melakukannya dengan niat untuk membantu dan melindungi hak orang lain, bukan dengan niat untuk mengambil keuntungan pribadi.

Adapun etika dalam mengelola Luqathah yaitu, sebagai berikut:

  1. Kejujuran, Kejujuran adalah kunci utama dalam menangani barang temuan. Orang yang menemukan barang harus jujur dalam mengumumkan temuan tersebut dan tidak menyembunyikan atau mengurangi nilainya.
  2. Kepedulian, Orang yang menemukan barang temuan harus peduli dengan perasaan pemilik yang kehilangan. Ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan pemilik barang tersebut.
  3. Tanggung Jawab, Memelihara barang temuan adalah tanggung jawab besar. Orang yang menemukannya harus menjaga barang tersebut seolah-olah itu adalah miliknya sendiri hingga pemilik aslinya ditemukan.


Penutup

Luqathah adalah konsep yang menunjukkan betapa Islam sangat menghargai hak milik individu dan menekankan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan mengikuti aturan dan etika terkait luqathah, seorang Muslim tidak hanya menjaga hak orang lain, tetapi juga mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah bertindak adil dan jujur. Memahami dan mengamalkan hukum luqathah membantu menciptakan masyarakat yang saling menghargai, amanah, dan bertanggung jawab.


Daftar Pustaka

- Abdullah Muhammad Ath-Thayyar, Ensiklopedia Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzab, (Yogyakarta: Maktabah al-hanif, 2009)

- Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Beirut: Dar el-fikr, 1983 M-1403 H, Juz 3).

- Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh Ahmad ibn Hambal (Beirut: al-Maktab al-islami, t.th), Jilid II

Posting Komentar