Ma'adin (Barang Tambang) : Regulasi dan Pengelolaannya Menurut Hukum Islam

Daftar Isi

Ma’adin adalah benda-benda yang dihasilkan dari dalam tanah dan dibutuhkan oleh semua manusia. Untuk tujuan yang berbeda-beda seperti emas dan perak.

Ma'adin (barang tambang) merujuk pada segala jenis bahan alami yang diambil dari dalam bumi melalui proses penambangan. Barang tambang ini meliputi berbagai jenis mineral dan batuan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering digunakan sebagai bahan baku dalam berbagai industri.

Di seluruh dunia, eksplorasi dan pemanfaatan barang tambang telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang sangat penting. Artikel ini akan membahas berbagai jenis ma'adin, manfaat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. serta regulasi dan pengelolaan yang harus diterapkan. 


Jenis-Jenis barang tambang

Jenis-jenis barang tambang dibagi dua, yaitu:

1). Barang tambang yang terlihat, yaitu barang tambang yang keluar tanpa ada proses sebab nilai perhiasan sudah terlihat tanpa ada usaha dan hanya perlu mencari, terkadang mudah terkadang susah, dan barang tambang yang keluar dari dalam tanah, diantaranya: minyak mentah (nifth) atau petrol, belerang, mumi, batu untuk membuat periuk masak atau batu untuk membuat tempat menumbuk dan sebagainya.

Barang tambang ini tidak bisa dijadikan hak milik dengan cara menggarap tanah tidak bertuan, dan tidak bisa dijadikan hak khusus dengan cara memberi tanda dan tidak ada pemberian dari penguasa, sebab hak bersama baik muslim maupun kafir, seperti air, rumput dan api.

2). Barang tambang yang tidak dapat terlihat, yaitu barang tambang yang harus melalui proses seperti emas, perak, besi, timah, fairuz, dan batu akik yakut dan semua jenis permata yang ada di lapisan tanah.

Barang tambang ini tidak bisa dimiliki kecuali dengan syarat yaitu, sebagai berikut:

  • Dapat dimiliki setelah menggali dan berusaha.
  • Mampu dimiliki dengan niat memiliki sebagaimana dengan menggarap tanah yang tidak bertuan.

 

Air dan Hukum Memilikinya

Ma (Air) bisa dibagi menjadi dua yaitu:

1. Air mubah

Adalah air lembah seperti air sungai Nill dan Efrat dan air pegunungan, dan setiap mata air yang mengalir di lokasi tanah tidak bertuan, aliran air hujan, semua itu merupakan milik bersama, Hal ini berdasarkan Hadist, “ Manusia itu adalah pemilik bersama dalam tiga hal, air, api dan rumput.”

2. Air yang tidak mubah

Yaitu air yang keluar dari dalam tanah yang menjadi hak milik seseorang atau di lokasi tanah tidak bertuan yang  dikelola dengan tujuan hak milik, maka pemilik tanah lebih berhak daripada yang lainnya sebab  dia memilikinya. Dan ada juga pendapat yang mengatakan, tidak bisa memilikinya, namun tidak boleh orang lain memasukinya tanpa seizin pemiliknya. Namun bila ada orang lain yang membutuhkannya ia wajib memberikannya tanpa adanya bayaran. Karena ada hadist yang melarang menjual belikan air.


Manfaat dan Dampak Ma'adin

1. Manfaat

Ma'adin memiliki manfaat yang sangat luas. Dalam sektor ekonomi, barang tambang adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting, terutama bagi negara-negara dengan cadangan tambang yang melimpah. Industri pertambangan juga menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang di seluruh dunia.

Di sisi lain, ma'adin juga penting dalam kehidupan sehari-hari. Produk-produk yang kita gunakan sehari-hari, seperti smartphone, kendaraan, dan alat elektronik lainnya, sebagian besar terbuat dari bahan tambang. Selain itu, bahan tambang juga berperan penting dalam infrastruktur, seperti bangunan, jalan raya, dan jembatan.

2. Dampak

Disisi lain, aktivitas penambangan juga dapat membawa dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah, serta mengurangi keanekaragaman hayati. Selain itu, penambangan yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, penting bagi industri pertambangan untuk menerapkan praktik-praktik penambangan yang berkelanjutan. Ini termasuk upaya rehabilitasi lahan pasca-tambang, pengelolaan limbah yang baik, serta pengurangan emisi gas rumah kaca.


Regulasi dan Pengelolaan

Dalam menanggapi dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan, maka pemerintah di beberapa negara, termasuk Indonesia, mengeluarkan  UU No. 3 Tahun 2020 yang berkaitan dengan regulasi penambangan. regulasi ini mencakup perizinan, pengawasan lingkungan, dan kewajiban pemulihan lahan yang dikeruk. 

Pengelolaan barang tambang secara berkelanjutan adalah kunci agar sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan dengan bijaksana dan tetap menjadi warisan alam yang penting bagi generasi mendatang. Pengembangan teknologi penambangan yang ramah lingkungan juga menjadi solusi yang bersifat jangka panjang agar tidak merusak alam yang ada.


Penutup

Ma'adin merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat bernilai dan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Namun, untuk memastikan keberlanjutannya, eksplorasi dan pemanfaatan barang tambang harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. 

Dengan begitu, manfaat barang tambang dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan masa depan tanpa merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan kita semua.


Reference

- Abdul Azim Muhammad Azam.,Loc.,cit. hal. 388


Posting Komentar