Panduan Lengkap Pembiayaan Syariah: Definisi, Jenis dan Manfaatnya

Daftar Isi

Meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perekonomian syariah telah membuat lembaga atau perusahaan pembiayaan syariah semakin populer. 

Dengan prinsip-prinsip syariah yang menjamin keadilan dan transparansi, lembaga pembiayaan syariah menawarkan solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. 

Lembaga ini tidak hanya memberikan alternatif bagi mereka yang ingin menghindari riba, tetapi juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang memudahkan nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Penulis mengambil rujukan dari buku karya Adiwarman A. Karim, Pada dasarnya, pembiayaan dalam lembaga keuangan mencakup lima jenis kebutuhan, yaitu 

  • Pembiayaan modal kerja
  • Pembiayaan investasi syariah
  • Pembiayaan Konsumtif Syariah
  • Pembiayaan Sindikasi
  • Pembiayaan Take over
  • Pembiayaan Letter of Credit (L/C). 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jenis-jenis pembiayaan syariah, simak penjelasan di bawah ini sampai selesai.


DEFINISI PEMBIAYAAN SYARIAH

Sebelum kita mencari tahu jenis-jenis pembiayaan syariah, tentunya kita harus terlebih dahulu mengetahui definisi dari pembiyaan syariah, 

Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil.

Agar lebih memahami mengenai apa itu pembiayaan syariah, berikut beberapa definisi yang telah disampaikan para ahli, untuk menjadi bahan rujukan kita semua:

1. Prof. Dr. M. Syafi'i Antonio

Menurut Prof. Dr. M. Syafi'i Antonio, pembiayaan syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yang menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). 

Pembiayaan syariah berfokus pada prinsip keadilan, kemitraan, dan pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat. Tujuan utama dari pembiayaan syariah adalah untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum syariah, serta untuk mencapai kesejahteraan ekonomi tanpa melanggar aturan agama.

2. Dr. Muhammad Umer Chapra

Dr. Muhammad Umer Chapra mendefinisikan pembiayaan syariah sebagai suatu sistem keuangan yang berfungsi untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan pada pelarangan riba dan spekulasi. 

Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi haruslah berorientasi pada manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial. Pembiayaan syariah juga bertujuan untuk menghindari kerugian yang tidak adil bagi pihak manapun dan mengutamakan transaksi yang bermanfaat.

3. Prof. Dr. A. Karim

Prof. Dr. A. Karim berpendapat bahwa pembiayaan syariah adalah proses pemberian dana yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana transaksi harus dilakukan dengan cara yang adil dan saling menguntungkan. 

Pembiayaan ini tidak hanya menghindari riba, tetapi juga memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan prinsip etika dan moral Islam, seperti kejujuran dan transparansi. Selain itu, pembiayaan syariah juga mendorong investasi dalam kegiatan yang halal dan produktif, dan mendukung perekonomian yang berkelanjutan.

4. H. Zainul Arifin

H. Zainul Arifin menjelaskan bahwa pembiayaan syariah adalah sistem yang mengatur hubungan keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. Pembiayaan ini mencakup berbagai bentuk kerjasama keuangan yang didasarkan pada konsep mudharabah, musyarakah, dan ijarah, serta menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba dan gharar.

Nah, setelah kalian mengetahui definisi dari pembiayaan syariah, Yuk, kita bahas apa saja jenis-jenis Pembiayaan Syariah itu.


JENIS-JENIS PEMBIAYAAN SYARIAH

A. PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH

1. Konsep Dasar Modal Kerja

Sebelum membahas mengenai pembiayaan modal kerja syariah, mari kita telaah terlebih dahulu mengenai berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan modal kerja yang mencakup tentang konsep modal kerja, penggolongan modal kerja, unsur-unsur modal kerja permanen, perputaran modal kerja dan alokasi modal kerja.

a). Konsep Modal Kerja

Konsep modal kerja mencakup 3 hal, yaitu:

1). Modal Kerja (Working Capital Assets)

Modal kerja adalah modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar. beberapa penggunaan modal kerja antara lain adalah untuk pembayaran persekot, Pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh dan lain-lain.

2). Modal kerja bruto (gross working capital)

Modal kerja bruto (gross working capital) Merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar (current asset).  pengertian modal kerja bruto didasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang  tertanam pada unsur-unsur aktiva lancar. aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.

3). Modal kerja netto (networking capital)

Modal kerja  netto (networking capital)  merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancar harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang lancar dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

b). Penggolongan Modal Kerja

Berdasarkan Penggunaan nya, Modal kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan, yakni:

1. Modal Kerja Permanen

Modal kerja permanen berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang.  sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersih Setelah pajak ditambah dengan penyusutan .

2. Modal kerja seasonal

Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka  pendek dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan Hasil tagihan termin, atau dari penjualan hasil produksi.

c). Unsur-unsur Modal Kerja Permanen

Adapun unsur-unsur modal kerja permanen terdiri dari:

1. Kas

Kas perusahaan harus dipelihara dalam jumlah yang cukup agar dapat memenuhi kebutuhan setiap saat diperlukan. pemeliharaan sejumlah tertentu kas dimaksudkan untuk berbagai keperluan baik untuk transaksi sehari-hari, juga untuk antisipasi.

Jumlah kas yang cukup memungkinkan perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Memanfaatkan peluang potongan harga dari pemasok jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo atau pembayaran dilakukan di muka.
  • Memanfaatkan peluang diskon dari pemasok jika pembayaran dilakukan secara tunai.
  • Memberikan keleluasaan bagi Manajemen perusahaan dalam memanfaatkan peluang bisnis yang datangnya tidak dapat diperkirakan.
2. Piutang dagang

pemberian piutang dagang oleh perusahaan kepada pelanggan merupakan salah satu strategi mengantisipasi persaingan dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan hubungan dengan pelanggan.

Besar kecilnya piutang dagang perusahaan ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • kebijakan penjualan yang diterapkan.
  • volume penjualan kredit.
  • kebijakan penagihan
  • kontinuitas penjualan.
3. Persediaan (stock) Bahan baku

Jumlah persediaan/stock Bahan baku yang selalu tersedia di perusahaan dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:

  • Stock untuk memenuhi kebutuhan produksi normal.
  • Stock untuk antisipasi guna menjaga kontinuitas produksi (Iron stock)
d). Perputaran modal kerja

Peningkatan penjualan perusahaan harus didukung oleh peningkatan produksi sehingga kelangsungan penjualan dapat terjamin.  Peningkatan produksi sampai dengan batas maksimum kapasitas yang ada membutuhkan tambahan modal kerja. 

Tambahan modal kerja dapat dipenuhi dari sejumlah kas yang tersedia dari hasil penjualan. Selanjutnya kas dimaksud digunakan untuk membeli bahan baku sehingga proses produksi dapat berkesinambungan.

Perputaran modal kerja dimaksud merupakan suatu siklus yang dapat digambarkan sebagai berikut: 

e). Alokasi modal kerja

Pengalokasian modal kerja diperuntukkan kepada unsur-unsur modal kerja, yaitu:

  • Alokasi kepada piutang dagang (Account receivable financing).
  • Pembelanjaan persediaan barang (Inventory financing).

Apa itu Pembiayaan Modal kerja Syariah?

Secara umum yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja ( PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.

Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan, antara lain:

1. Jenis usaha, kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda.

2. Skala usaha, besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergantung kepada skala usaha yang dijalankan. semakin besar skala usaha yang dijalankan, maka kebutuhan modal kerja juga akan semakin besar.

3. Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan, beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam melakukan analisis pembiayaan antara lain:
  • Apakah proses produksi membutuhkan, tenaga ahli, terdidik, terlatih Dengan menggunakan peralatan yang canggih?
  • Apakah perusahaan memiliki tenaga ahli dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang proses produksi?
  • Apakah perusahaan memiliki sumber pasokan bahan baku yang tetap dan dapat menjamin kesinambungan proses produksi?
  • Apakah perusahaan memiliki pelanggan tetap?
4. Karakter transaksi dalam sektor usaha yang akan dibiayai. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah:
  • Bagaimana sistem pembayaran Pembelian bahan baku?
  • Bagaimana sistem penjualan hasil produksi tunai atau cicilan?
Dalam hal pemberian pembiayaan modal kerja, bank juga harus mempunyai daya analisis yang kuat tentang sumber pembayaran kembali yakni sumber pendapatan (income) Proyek yang akan dibiayai. Hal ini dapat diketahui dengan cara mengklasifikasikan proyek menjadi:
  • Proyek dengan kontrak
  • Proyek tanpa kontrak
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis pembiayaan modal kerja ( PMK) dapat dibagi menjadi 5 macam yaitu:
  • PMK mudharabah
  • PMK Istishna
  • PMK salam
  • PMK murabahah
  • PMK Ijarah
Dalam melakukan penetapan akad pembiayaan modal kerja Syariah, proses analisis yang dilakukan Bank adalah sebagai berikut:
 
1). Hal pertama dan utama yang harus dilihat bank adalah jenis proyek yang akan dibiayai tersebut apakah memiliki kontrak atau belum.

2). Jika proyek tersebut memiliki kontrak, faktor berikutnya yang harus dicermati adalah Apakah proyek tersebut untuk pembiayaan konstruksi atau pengadaan barang. jika untuk pembiayaan konstruksi, pembiayaan yang layak diberikan adalah pembiayaan Istishna. namun, jika bukan untuk pembiayaan konstruksi, melainkan pengadaan barang,Maka pembiayaan yang patut diberikan adalah pembiayaan mudharabah.

3). Jika proyek tersebut bukan untuk pembiayaan konstruksi ataupun pengadaan barang, maka bank tidak layak untuk memberikan pembiayaan.

4). Dalam hal proyek tersebut tidak memiliki kontrak, Maka faktor selanjutnya yang harus dilihat oleh bank adalah Apakah proyek tersebut untuk pembelian barang atau penyewaan barang. Jika untuk pembelian barang, hal berikutnya yang harus dilihat adalah Apakah barang tersebut berupa ready stock atau good in process. jika ready stock, pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan murabahah, 

Namun jika bukan ready stock, melainkan good in proses, yang harus dilihat lagi adalah Apakah proses barang tersebut memerlukan waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. namun, jika melebihi 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan Istishna.

5. Jika untuk penyewaan barang, maka pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan Ijarah 

B. PEMBIAYAAN INVESTASI SYARIAH

Investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan, manfaat dan keuntungan di kemudian hari. Investasi mencakup hal-hal berikut, antara lain:

1. Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa keuntungan dalam bentuk finansial atau uang (financial benefit).

2. Badan usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan badan sosial dan badan-badan pemerintah lainnya lebih bertujuan untuk memberikan manfaat sosial (social benefit) dibandingkan dengan keuntungan finansialnya.

3. Badan-badan usaha yang mendapat pembiayaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan finansial (financial benefit)  agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajibannya kepada bank.

Investasi dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Investasi pada masing-masing komponen aktiva lancar.
  • Investasi pada aktiva tetap atau proyek.
  • Investasi dalam efek atau surat berharga (securities)

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan investasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
  • pembiayaan investasi murabahah 
  • Pembiayaan investasi IMBT
  • Pembiayaan investasi salam
  • Pembiayaan investasi istishna
Dalam menetapkan akad pembiayaan investasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan Bank adalah sebagai berikut:
  1. Mengidentifikasi Apakah pembiayaan investasi tersebut untuk barang-barang yang termasuk ready stock atau goods in process.
  2. Jika ready stock, Maka faktor selanjutnya yang harus dicermati adalah Apakah barang tersebut sensitif terhadap tax issues  atau tidak. jika sensitif, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan Ijarah muntahiyah Bi tamlik (IMBT). Namun jika tidak sensitif, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.
  3. Jika barang tersebut termasuk goods and process, Yang harus dilihat adalah Apakah proses barang tersebut memerlukan waktu kurang dari 6 bulan atau lebih. jika kurang dari 6  bulan, Pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. namun jika melebihi 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna

C. PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH

Secara umum, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.  Dengan demikian, yang dimaksud Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan.

Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi 5 bagian, yaitu:

  • pembiayaan konsumen akad murabahah
  • pembiayaan Konsumen akad IMBT
  • pembiayaan konsumen akad Ijarah
  • pembiayaan Konsumen akad istishna
  • pembiayaan konsumen akad Qard + Ijarah

Dalam menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah sebagai berikut:

  1. Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif Semata, harus dilihat dari sisi Apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa
  2. Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah Apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. namun jika berbentuk goods in process, Yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi Apakah proses barang tersebut memerlukan waktu di bawah 6 bulan atau lebih. jika di bawah 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam, jika proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah Istishna.
  3. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Nasabah di bidang jasa, pembiayaan yang diberikan adalah Ijarah.

Berdasarkan ada atau tidaknya bank lain yang turut serta dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah yang sama, yang dapat mengklasifikasikan pembiayaan ke dalam dua bentuk, yaitu:

  • pembiayaan indikasi
  • pembiayaan non sindikasi 


D. PEMBIAYAAN SINDIKASI

Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. pada umumnya, pembiayaan ini diberikan bank kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang sangat besar. sindikasi ini mempunyai tiga bentuk yakni:

1. Lead syndication, Yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader. modal yang diberikan oleh masing-masing bank dilebur menjadi satu kesatuan, sehingga keuntungan dan kerugian menjadi hak dan tanggung jawab bersama sesuai dengan proporsi modal masing-masing.

2. Club deal, Yakni sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara Bank yang satu dengan yang lain tidak mempunyai hubungan kerja sama bisnis dalam arti penyatuan modal. masing-masing bank membiayai suatu bidang yang berbeda dalam proyek tersebut. dengan demikian, masing-masing bank akan memperoleh keuntungan sesuai dengan bidang yang dibiayainya dalam proyek tersebut. jelasnya, hubungan antar peserta sindikasi ini hanya sebatas hubungan koordinatif.

3. Sub syndication, Yakni bentuk sindikasi yang terjadi antara suatu bank dengan salah satu bank peserta sindikasi lain dan kerjasama bisnis yang dilakukan keduanya tidak berhubungan secara langsung dengan peserta sindikasi lainnya

Untuk menetapkan akad pembiayaan syariah yang tepat dalam hal sindikasi korporasi faktor pertama yang perlu diidentifikasi oleh bank syariah adalah apakah bentuk pembiayaan tersebut dilakukan melalui dua tahapan (two step) atau secara langsung.

Jika pembiayaan tersebut berbentuk two step,  faktor berikutnya yang harus dilihat bank adalah apakah bentuk sindikasi tersebut lead syndication, club deal atau sub syndication

Jika Sindikasi tersebut berbentuk lead syndication, Bank syariah melakukan desain akad musyarakah. Selain itu bank syariah mengidentifikasi Apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja, investasi atau konsumtif. 

Namun jika bentuk sindikasi tersebut adalah club deal  atau sub syndication, Langkah berikutnya yang dilakukan bank adalah langsung melakukan identifikasi Apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja, investasi atau konsumtif. 

Jika pembiayaan tersebut dilakukan secara langsung Maka faktor berikutnya yang harus dilihat bank adalah apakah bentuk sindikasi tersebut lead syndication, club deal atau sub syndication.Jika sindikasi tersebut berbentuk lead syndication, maka bank syariah melakukan desain akad musyarakah.. 

Setelah itu bank syariah mengidentifikasi Apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja atau investasi. namun, jika bentuk sindikasi tersebut adalah club deal atau sub syndication, Langkah berikutnya yang dilakukan bank adalah langsung mengidentifikasi apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja atau investasi 

E. PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER

Pembiayaan pengalihan utang (take over) adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk memindahkan utang yang berasal dari transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Ada dua jenis utang yang dapat diambil alih oleh lembaga keuangan syariah, yaitu utang pokok ditambah bunga atau hanya utang pokok saja.

Dalam penanganan utang pokok ditambah bunga, lembaga keuangan syariah menawarkan layanan akad qardh. Sementara itu, untuk mengatasi utang pokok, nasabah dapat menggunakan layanan hawalah.

F. PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) Adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. pada umumnya pembiayaan ini dapat menggunakan beberapa akad, yaitu:

a. Pembiayaan  L/C Impor

Berdasarkan fatwa dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan LC Impor adalah:

  • wakalah bil ujrah
  • wakalah bil ujrah dengan Qardh
  • Murabahah
  • Salam atau Istishna dan Murabahah
  • Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
  • Musyarakah
  • Wakalah bil ujrah dan Hawalah.
b. Pembiayaan L/C Ekspor

Berdasarkan fatwa dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah:

  • Wakalah bil Ujrah
  • Wakalah bil Ujrah dan Qardh
  • Wakalah bil ujrah dan Mudharabah
  • Musyarakah
  • Ba’i dan Wakalah
Dalam menetapkan akad pembiayaan L/C syariah, proses analisis yang perlu dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut:

  • Mengidentifikasi kebutuhan nasabah Apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor

  • Jika nasabah memerlukan pembiayaan impor langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi Apakah nasabah memiliki dana atau tidak

  • Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad mudharabah dan murabahah.

  • Jika nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi Apakah nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. jika dana yang dimiliki nasabah cukup. Bank Syariah dapat menggunakan akad wakalah Bil ujrah. namun jika dana nasabah tidak cukup akad yang dapat digunakan adalah wakalah Bil ujrah dan Qardh Atau musyarakah atau murabahah.

  • Jika nasabah memerlukan pembiayaan ekspor langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi Apakah nasabah memiliki dana atau tidak.

  • Jika nasabah tidak memiliki dana akad yang dapat digunakan oleh bank syariah adalah akad mudharabah dan murabahah

  • Jika nasabah memiliki dana langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi Apakah barang tersebut ready stock atau bukan.  jika ready stock akad yang dapat digunakan adalah ba’i dan wakalah.  namun jika bukan ready stock, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi Apakah barang tersebut termasuk goods in process atau bukan. jika  goods in process , Akad yang Digunakan adalah mudharabah jika bukan maka bank syariah tidak layak memberikan pembiayaan.

  • Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi Apakah dana yang dimiliki nasabah tersebut cukup atau tidak. jika dana yang dimiliki nasabah cukup Bank Syariah dapat menggunakan akad wakalah Bil ujrah. Namun jika dana nasabah tidak cukup akad yang dapat digunakan adalah wakalah Bil ujrah dan Qardh atau musyarakah 

MANFAAT PEMBIAYAAN SYARIAH

Pembiayaan syariah memberikan manfaat yang signifikan bagi banyak pihak, mulai dari nasabah hingga masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah manfaat yang diperoleh dari pembiayaan syariah.

1. Manfaat bagi nasabah

Nasabah merasakan kemudahan dari pembiayaan syariah. Mereka bisa mengajukan jangka waktu pembayaran yang fleksibel dan biaya yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan konvensional.  

Pembiayaan syariah juga meminimalkan risiko bagi nasabah karena tidak ada bunga yang harus dibayarkan. Selain itu, nasabah juga mendapatkan kepastian karena pembiayaan syariah menghindari prinsip gharar.

2. Manfaat bagi Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan juga mendapatkan keuntungan dari kegiatan pembiayaan syariah yang dilakukannya. Manfaat yang utama adalah meningkatnya kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan. 

Lembaga pembiayaan juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan produk pembiayaan yang lebih inovatif dan kreatif. Terakhir, lembaga pembiayaan juga bisa meningkatkan edukasi masyarakat terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan.

3. Manfaat bagi Pemerintah

Pembiayaan syariah dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, pembiayaan syariah juga dapat membantu pemerintah dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara membantu usaha-usaha kecil dan menengah.


4. Manfaat bagi Masyarakat 

Terakhir, masyarakat juga mendapatkan manfaat signifikan dengan hadirnya pembiayaan syariah. Masyarakat yang menjadi wiraswasta bisa mengembangkan usahanya supaya makin produktif, sehingga kesejahteraan mereka dan warga di sekitarnya ikut meningkat. Pembiayaan syariah juga membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan keadilan sosial.

Nah, bagaimana apakah dengan penjelasan diatas kalian sudah memahami mengenai definisi pembiayaan syariah, jenis-jenisnya dan manfaatnya? Kalau sudah, cobalah share materi ini kepada teman-teman, saudara, dan keluarga kalian, agar kiranya kita sama-sama tau mengenai pembiayaan syariah itu.

Demikianlah Pembahasan mengenai Jenis-jenis pembiayaan syariah ini, Semoga bermanfaat dan Nantikan Artikel-artikel terbaru lainnya. dengan mengunjungi. www.spechindo.com

Daftar Pustaka
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014)

Posting Komentar