Cara Mudah Menghitung Nisbah Bagi Hasil dalam Pembiayaan Syariah
Nisbah bagi hasil menentukan proporsi keuntungan yang akan dibagikan antara lembaga keuangan dan nasabah berdasarkan prinsip syariah yang adil dan transparan.
Definisi Nisbah Bagi Hasil
Dalam konteks pembiayaan syariah, ada dua jenis nisbah yang secara umum sudah anda kenali dan sering digunakan dalam akad-akad di perbankan syariah, diantaranya, nisbah bagi hasil untuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan
Bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contract (NUC) yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (Return), baik dari segi jumlah (Amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah.
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini, yaitu:
1. Referensi tingkat (margin) keuntungan
Yang dimaksud referensi tingkat (margin) keuntungan adalah referensi tingkat (margin) Keuntungan yang ditetapkan oleh rapat ALCO.
2. Perkiraan tingkat Keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat Keuntungan bisnis atau proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini, yaitu:
a. Perkiraan penjualan
- Volume penjualan setiap transaksi atau volume penjualan setiap bulan
- Sales Turn Over atau frekuensi penjualan setiap bulan
- Fluktuasi harga penjualan
- Rentang harga penjualan yang dapat dinegosiasikan
- Margin keuntungan setiap transaksi
b. Lama Cash to cash cycle
- Lama proses barang
- Lama persediaan
- Lama piutang
c. Perkiraan biaya-biaya langsung
Yang dimaksud biaya-biaya langsung adalah biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya pengangkutan, biaya pengemasan dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam Cost of goods sold (COGS).
d. Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
Yang dimaksud biaya-biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya sewa kantor, biaya gaji karyawan dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam overhead cost (OHC)
e. Delayed factor
Delayed factor Adalah tambahan waktu yang ditambahkan pada Cash to Cash cycle untuk mengantisipasi timbulnya keterlambatan pembayaran dari nasabah kepada bank.
Terdapat 3 metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan yaitu:
- Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
- Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
- Penentuan nisbah bagi hasil penjualan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan Keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat Keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dalam mempertimbangkan, Hal-hal berikut ini:
- Perkiraan penjualan
- Lama Cash to Cash cycle
- Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
- Perkiraan biaya-biaya tidak langsung (OHC)
- Delayed factor
2. Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat pendapatan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:
- Perkiraan penjualan
- Lama Cash to Cash cycle
- Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
- Delayed Factor
3. Penentuan nisbah bagi Hasil penjualan
Dalam hal ini nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini yakni:
- Perkiraan penjualan
- Lama Cash to Cash cycle
- Delayed Factor
Penentuan angsuran pokok
Penentuan angsuran pokok dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
1. Pembiayaan berjangka waktu di bawah 1 tahun
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
2. Pembiayaan berjangka waktu diatas 1 tahun
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas (net case In Flow) dari usaha nasabah.
Posting Komentar