Cara Mudah Menghitung Nisbah Bagi Hasil dalam Pembiayaan Syariah

Daftar Isi

Dalam dunia pembiayaan, khususnya di lembaga keuangan syariah atau Perbankan Syariah, penetapan nisbah bagi hasil adalah suatu aspek penting yang harus dipahami baik oleh lembaga maupun nasabah. 

Nisbah bagi hasil menentukan proporsi keuntungan yang akan dibagikan antara lembaga keuangan dan nasabah berdasarkan prinsip syariah yang adil dan transparan.

Definisi Nisbah Bagi Hasil

Nisbah bagi hasil adalah persentase pembagian keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak pembiayaan. 

Dalam konteks pembiayaan syariah, ada dua jenis nisbah yang secara umum sudah anda kenali dan sering digunakan dalam akad-akad di perbankan syariah, diantaranya, nisbah bagi hasil untuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

Agar materi ini dapat anda pahami, anda harus tau terlebih dahulu mengenai mudharabah dan musyarakah, berikut ini penjelasannya:

Mudharabah adalah suatu bentuk pembiayaan di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal, sementara pihak lainnya (mudharib) menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak penyedia modal (shahibul maal). 

Musyarakah adalah bentuk kerjasama di mana semua pihak menyediakan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan nisbah yang disepakati

Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan

Bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contract (NUC) yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (Return), baik dari segi jumlah (Amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah.

Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini, yaitu:

1. Referensi tingkat (margin) keuntungan

Yang dimaksud referensi tingkat (margin) keuntungan adalah referensi tingkat (margin) Keuntungan yang ditetapkan oleh rapat ALCO.

2. Perkiraan tingkat Keuntungan bisnis yang dibiayai

Perkiraan tingkat Keuntungan bisnis atau proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini, yaitu:

a. Perkiraan penjualan

  • Volume penjualan setiap transaksi atau volume penjualan setiap bulan
  • Sales Turn Over atau frekuensi penjualan setiap bulan
  • Fluktuasi harga penjualan
  • Rentang harga penjualan yang dapat dinegosiasikan
  • Margin keuntungan setiap transaksi

b. Lama  Cash to cash cycle

  • Lama proses barang
  • Lama persediaan
  • Lama piutang

c. Perkiraan biaya-biaya langsung

Yang dimaksud biaya-biaya langsung adalah biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya pengangkutan, biaya pengemasan dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam  Cost of goods sold (COGS).

d. Perkiraan biaya-biaya tidak langsung

Yang dimaksud biaya-biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya sewa kantor, biaya gaji karyawan dan biaya-biaya lain yang lazim dikategorikan dalam overhead cost (OHC)

e. Delayed factor

Delayed factor Adalah tambahan waktu yang ditambahkan pada Cash to Cash cycle untuk mengantisipasi timbulnya keterlambatan pembayaran dari nasabah kepada bank.

Terdapat 3 metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan yaitu:

  • Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
  • Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan
  • Penentuan nisbah bagi hasil penjualan

1. Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan

Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan Keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO.  Perkiraan tingkat Keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dalam mempertimbangkan, Hal-hal berikut ini:

  • Perkiraan penjualan
  • Lama Cash to Cash cycle
  • Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
  • Perkiraan biaya-biaya tidak langsung (OHC)
  • Delayed factor

2. Penentuan nisbah bagi hasil pendapatan

Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat pendapatan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan:

  • Perkiraan penjualan
  • Lama Cash to Cash cycle
  • Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
  • Delayed Factor


3. Penentuan nisbah bagi Hasil penjualan

Dalam hal ini nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini yakni:

  • Perkiraan penjualan
  • Lama Cash to Cash cycle
  • Delayed Factor 


Penentuan angsuran pokok

Penentuan angsuran pokok dilakukan dengan  cara-cara berikut ini:

1. Pembiayaan berjangka waktu di bawah 1 tahun

Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.

2. Pembiayaan berjangka waktu diatas 1 tahun

Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas (net case In Flow)  dari usaha nasabah.

Contoh Penghitungan Nisbah Bagi Hasil

Mari kita lihat contoh sederhana untuk menggambarkan cara menghitung nisbah bagi hasil:

Contoh Kasus:
Misalkan ada dua pihak, yaitu Pihak A dan Pihak B. Pihak A adalah penyedia modal (Shahibul mal) dengan kontribusi 70% dari total modal, sementara Pihak B adalah pengelola usaha (mudharib) dengan kontribusi 30% dari total modal. Nisbah bagi hasil yang disepakati adalah 60% untuk Pihak A dan 40% untuk Pihak B.

Total Modal: Rp100.000.000
Modal Pihak A: 70% x Rp100.000.000 = Rp70.000.000
Modal Pihak B: 30% x Rp100.000.000 = Rp30.000.000
Jika Keuntungan Usaha adalah = Rp20.000.000, 

maka:
Keuntungan untuk Pihak A: 60% x Rp20.000.000 = Rp12.000.000
Keuntungan untuk Pihak B: 40% x Rp20.000.000 = Rp8.000.000

Total Pembagian Keuntungan:
Pihak A: Rp12.000.000
Pihak B: Rp8.000.000

Penghitungan di atas menunjukkan bagaimana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana risiko dan keuntungan jika dikelola dalam kerangka pembiayaan syariah.

Kesimpulan

Penetapan nisbah bagi hasil adalah elemen kunci dalam pembiayaan syariah yang memastikan pembagian keuntungan dilakukan secara adil dan transparan. 

Dengan memahami cara menetapkan dan menghitung nisbah bagi hasil, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak pembiayaan dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan yang diperoleh sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian Pembahasan mengenai penetapan Nisbah Bagi hasil Pembiyaan, Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu anda dalam memahami konsep serta praktik penetapan nisbah bagi hasil dalam pembiayaan syariah

Reference

Adiwarman A. Karim, Bank Islam ( Analisis Fiqh dan Keuangan), (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2014), hal. 298 

Posting Komentar