Pencucian Uang (Money Laundry) di Indonesia

Daftar Isi

Problematika pencucian uang saat ini tengah menjadi perbincangan secara umum, di kalangan muda-mudi yang ada di Indonesia. pasalnya, pencucian uang merupakan kejahatan kriminal di bidang keuangan yang serius, dan kini pencegahan tindak pencucian uang telah menjadi pembahasan International.

Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak abad ke-20. Salah satu kasus paling terkenal dan sering dianggap sebagai contoh awal modern dari money laundering melibatkan gangster terkenal asal Amerika Serikat, Al Capone, pada tahun 1920-an.

Al Capone merupakan penjahat terbesar di Amerika masa itu, ia melakukan pencucian uang dengan membuka usaha pencucian baju/binatu (laundry), al capone dibantu dengan temannya yang bernama Meyer Lansky, Orang asal Polandia, yang juga sebagai Akuntan. lebih tepatnya mafia akuntan pada masa itu.

Al capone membeli sebuah perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya, investasi terbesarnya adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat (pencucian baju). usaha ini berkembang pesat, dan berbagai penghasilan uang hasil kejahatan ditanamkan ke perusahaan ini. Seperti penjualan minuman keras, hasil perjudian dan hasil usaha pelacuran.

Meskipun istilah "money laundering" tidak secara resmi digunakan pada saat itu, praktek yang dilakukan oleh Capone adalah bentuk awal dari apa yang kemudian dikenal sebagai pencucian uang.

Definisi Pencucian Uang

Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyi kan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan.

Dalam pasal 2 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang (sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003), tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/ imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak, senjata, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan dan penipuan.

Istilah pencucian uang (money laundering), memang tidak ada definisi yang universal, karena baik negara-negara maju dan berkembang, masing-masing mempunyai definisi sendiri-sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang bebeda. Namun, di Indonesia Money laundrey telah disepakati oleh ahli hukum dengan sebutan pencucian uang.

pengertian pencucian uang (money laundering) telah banyak dikemukakan oleh ahli hukum. Menurut Welling, Money laundrey adalah:

"The process by which one conceals the existence, ilegal source, or illegal application of income and then disguises that income to make it appear legitimate”
Hal serupa juga disampaikan oleh Department of justice kanada yang mengemukakan:
“Money laundering is the conversion of transfer of property, knowing that such property is derived from criminal activity, for the purpose of concealing the illicit nature and origin of the property from government authorities.”

Secara umum pencucian uang (money laundering) diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana kegiatan organisasi kejahatan, seperti: kejahatan ekonomi, korupsi, penjualan narkoba, dan kegiatan-kegiatan kejahatan lainnya.

Pencucian uang (money laundering) pada intinya melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang dimanipulatif sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal.

Dengan money laundering aset yang didapatkan secara ilegal diubah menjadi aset keuangan yang seakan-akan berasal dari sumber yang sah (legal).

Objek Money Laudering

Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya uang haram atau uang kotor (dirty money). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara:

1. Pengelakan pajak (Tax evaxion)

Yang dimaksud dengan pengelakan pajak ialah memperoleh uang secara legal tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh.

2. Pelanggaran Hukum (Violeting the law)

Banyak teknik yang digunakan untuk memperoleh uang dengan cara melanggar hukum, teknik yang biasa digunakan seperti, penjualan obat-obatan terlarang (narkoba), penjualan minuman keras, penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), pornografi (pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration), dan kejahatan kerah putih (White collar crime).

Sebenarnya, money laundrey dilakukan mula-mula terhadap uang yang diperoleh dari perdagangan narkotika dan obat-obatan sejenis (narkoba/drugs) , Namun di era modern, pencucian uang dilakukan pula terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lain seperti yang disebutkan diatas.

Tahap-tahap dan Proses Pencucian Uang

Proses pencucian uang biasanya dilakukan melalui tiga tahap, yaitu:  

1. Placement 

Placement adalah penempatan uang/asset hasil kejahatan pada sistem keuangan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk memindahkan uang/asset tersebut dari sumber asalnya. Untuk menghindarkan pengawasan pihak berwajib, 

uang/asset tersebut biasanya dikonversi ke dalam bentuk asset yang berbeda, misalnya dengan memanfaatkan instrument perbankan seperti deposito/tabungan atas nama orang lain, traveller cheque, giro, e-cash, dan lain-lain. 

2. Layering

Layering adalah pelapisan uang haram untuk memperpanjang jalur pelacakan dengan cara melakukan berlapis-lapis transaksi keuangan yang dirancang untuk menghilangkan jejak dan menciptakan anonim. Modus operasinya antara lain:

  • Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan/atau antarwilayah atau Negara.
  • Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
  • Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.

3. Integration

Integration adalah penempatan uang/aset hasil kejahatan yang telah melalui tahap placement dan layering untuk menjadi uang/asset yang benar-benar terlihat legal. Pada tahap ini, uang/asset tersebut diintegrasikan ke dalam sistem keuangan yang legal dan diasimilasikan dengan semua uang/ asset yang ada. 

Jenis-jenis Modus Operandi Pencucian Uang

Dari penjelasan yang telah dipaparkan diatas, dapat dikatakan bahwa modus operandi kejahatan pencucian uang umumya dilakukan melalui cara-cara berikut:

1. Melalui Kerja sama modal

Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa ke luar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerjasama modal (Joint venture project), keuntungan investasi tersebut di investasikan lagi dalam berbagai usaha lain.

2. Melalui Agunan Kredit

Uang yang diselundupkan ke luar negeri tersebut, lalu disimpan di bank negara lain yang prosedur perbankannya termasuk lunak. dari bank tersebut ditransfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. lalu dilakukan peminjaman ke suatu bank di eropa dengan jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit tersebut ditanamkan kembali ke negara asal uang haram tadi.

3. Melalui Perjanjian Luar negeri

Uang tunai ditransfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada di negaranya. lalu uang tersebut dicairkan kembali dan dibawa kembali ke negara asalnya oleh orang tertentu, seakan-akan uang tersebut berasal dari luar negeri.

4. Melalui penyamaran usaha dalam negeri

Dengan uang tersebut dibuatlah usaha/bisnis samaran, tidak masalah perusahaan/bisnis tersebut berhasil atau tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang bersih.

5. Melalui penyamaran perjudian

Dengan uang tersebut didirikanlah usaha perjudian, tidak perduli menang atau kalah, namun akan dibuat kesan menang, sehingga ada alasan asal-usul uang tersebut.

6. Melalui penyamaran dokumen

Uang tersebut secara fisik tidak kemana-mana. namun, keberadaannya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau dokumen yang diada-adakan seperti membuat double invoice dalam jual beli dan ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil kegiatan luar negeri.

7. Melalui pinjaman luar negeri

Uang tunai dibawa ke luar negeri dengan berbagai cara lalu uang tersebut dimasukkan kembali sebagai pinjaman luar negeri, hal ini seakan-akan memberikan kesan bahwa pelaku memperoleh bantuan kredit dari luar negeri.

8. Melalui rekayasa pinjaman luar negeri

Uang secara fisik tidak kemana-mana namun kemudian dibuat suatu dokumen seakan-akan ada bantuan atau pinjaman luar negeri, jadi pada kasus ini sama sekali tidak ada pihak pemberi pinjaman yang ada hanyalah dokumen pinjaman yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu

Pada tindak kejahatan pencucian uang, instrument dalam sistem keuanganlah yang paling sering dan banyak digunakan (modus), terutama instrument keuangan yang ditawarkan oleh sektor perbankan.

Pemanfaatan bank sebagai tempat pencucian uang dapat berupa:

  • Menyimpan uang hasil tindak pidana dalam bentuk tabungan /deposito/rekening koran/giro dengan nama palsu.
  • Menukar pecahan uang hasil kejahatan dengan pecahan lainnya yang lebih besar atau lebih kecil,
  • Menggunakan fasilitas transfer.
  • Melakukan transaksi ekspor-impor fiktif dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dengan cara memalsukan dokumen-dokumen dan bekerja sama dengan oknum terkait.
  • Mendirikan/memanfaatkan/melakukan praktik bank gelap.

Bentuk-bentuk Pencucian Uang di Era Modern

Perkembangan teknologi telah membawa berbagai kemudahan, namun di sisi lain juga memberikan peluang baru bagi pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang. Beberapa cara modern yang sering digunakan antara lain:

1. Cryptocurrency

Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya menawarkan anonimitas yang tinggi dalam transaksi, sehingga sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuci uang. Transaksi di blockchain sulit dilacak karena menggunakan alamat kripto yang tidak memerlukan identitas pengguna.

2. Transaksi Digital dan E-commerce

Dengan kemudahan bertransaksi secara online, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan platform e-commerce untuk mencuci uang. Mereka bisa menggunakan uang ilegal untuk membeli barang atau jasa, kemudian menjualnya kembali atau menggunakannya sebagai modal untuk bisnis yang sah.

3. Shell Companies dan Offshore Accounts

Penggunaan perusahaan cangkang (shell companies) dan akun di luar negeri (offshore accounts) masih menjadi metode yang populer di kalangan pelaku money laundering. Perusahaan cangkang yang tidak beroperasi secara nyata ini sering digunakan untuk memindahkan dan menyembunyikan uang ilegal melalui jaringan yang terkordinir.

4. Layering melalui Pembelian Aset Digital

Pembelian aset digital seperti Non-Fungible Tokens (NFTs) juga telah menjadi salah satu metode baru untuk melapisi dan menyembunyikan asal-usul uang. Pelaku dapat membeli atau menjual NFTs dengan harga yang sangat tinggi, membuatnya tampak seperti keuntungan sah dari investasi.

Contoh Kasus Pencucian Uang (Money Laudering) yang terjadi di Indonesia

Berikut beberapa contoh kasus pencucian uang (money laundering) yang terjadi di Indonesia:

1. Kasus Bank Century (2008)

Kasus Bank Century adalah salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang melibatkan dana bailout pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun. 

Dana tersebut diduga diselewengkan oleh para pejabat bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu. Skandal ini melibatkan praktik pencucian uang melalui jaringan perbankan dan transaksi keuangan yang terstruktur.

Modus yang dilakukan, Uang hasil bailout dialirkan ke rekening-rekening luar negeri dan digunakan untuk membeli aset di luar negeri, untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

2. Kasus Gayus Tambunan (2010)

Gayus Tambunan, seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. 

Gayus menggunakan posisinya untuk memanipulasi pajak perusahaan-perusahaan besar dan menerima suap yang kemudian dicuci melalui berbagai cara, termasuk pembelian aset dan penyimpanan uang di rekening luar negeri.

Modusnya yaitu, Uang suap disimpan di beberapa rekening bank dengan nama yang berbeda, serta diinvestasikan dalam bentuk properti dan saham.

3. Kasus TPPU Djoko Tjandra (2020)

Djoko Tjandra, seorang buron dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, terlibat dalam kasus pencucian uang yang melibatkan sejumlah besar dana. 

Djoko berhasil melarikan diri dari Indonesia dan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli aset di luar negeri dan menyimpan uang di rekening luar negeri.

Modusnya yang dilakukannya yaitu Djoko menggunakan rekening bank dan perusahaan di luar negeri untuk menyembunyikan dan mencuci uang hasil korupsi, serta melakukan investasi di berbagai aset untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

4. Kasus Eddy Tansil (1994)

Eddy Tansil terlibat dalam skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Tansil berhasil melarikan diri dari penjara dan membawa serta sejumlah besar uang hasil korupsi. 

Uang tersebut kemudian dicuci melalui berbagai transaksi bisnis dan di investasikan di luar negeri. Eddy Tansil memindahkan uang ke luar negeri melalui transaksi keuangan yang terkordinasi dan menggunakan perusahaan samaran untuk menyembunyikan uang hasil korupsinya.

5. Kasus Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat (2020)

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya, sebuah perusahaan asuransi milik negara. 

Mereka diduga mencuci uang dari hasil penggelapan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Uang tersebut digunakan untuk membeli saham, properti, dan barang mewah.

Modusnya yaitu, Dana hasil kejahatan dialihkan melalui pembelian saham dengan harga yang dimanipulasi, serta digunakan untuk membeli properti dan aset mewah lainnya.

Demikianlah artikel seputar pencucian uang (money laudering) ini, semoga dengan adanya tulisan artikel ini membuat kita lebih waspada akan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca artikel lainnya dengan Mengunjungi www.spechindo.com


Referensi

- J.E. Sahetapy, "Business Uang Haram" www.khn.go.id

- A.S. Mamoedin. Analisis Kejahatan Perbankan: Cet. I (Jakarta: Rafflesia, 1997). hal. 291-292

- Yunus Husein, Money laundering: Sampai dimana langkah negara kita, Dalam pengembangan Perbankan, hal. 31-40

- Sarah N.Welling, Smurf, money laundering and the united states criminal federal law, dalam Brent fisse, David Fraser & Graeme coss. Economics and ideology on the money trail (Confiscation of Proceeds of crime, Money laundering and cash transaction reporting), (Sydney: The Law Book Company Limited, 1992), hal. 201

- Munir Fuady, Hukum Perbankan di Indonesia, Seri Buku Ketiga (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 80.

Posting Komentar